Karena didaftarkan pemerintah pusat, iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," tuturnya.
(*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |