Grid.ID - Presiden Prabowo sindir hakim yang memberi vonis ringan pada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Presiden Prabowo tak setuju hakim memberi hukuman ringan pada koruptor yang jelas-jelas merugikan negara.
Beri sindiran menohok, Presiden Prabowo langsung meminta jaksa banding vonis Harvey Moeis.
Lantas bagaimana isi sindiran Presiden Prabowo?
Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara usai merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dilansir dari Wartakotalive.com pada (31/12/2024).
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Benar saja vonis Harvey Moeis itu langsung memancing amarah publik.
Publik menilai hukuman itu terlalu ringan untuk pelaku yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Tak hanya publik, Presiden Prabowo rupanya juga tak setuju dengan vonis ringan tersebut.
Dilansir dari akun Instagram @lambe_turah pada (30/12/2024), Presiden Prabowo blak-blakkan menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Harvey Moeis.
Menurut Presiden Prabowo, pelaku yang jelas-jelas merugikan negara harus dihukum berat.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Tak hanya itu, ia juga menyindir para napi koruptor yang hidup enak di balik jeruji besi.
Menurut Presiden Prabowo, kini masyarakat juga sudah mengerti hukum.
Oleh karena itu, kasus korupsi harusnya diadili dengan tegas oleh hakim.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV," ucapnya.
Di akhir kalimatnya, Prabowo meminta agar Jaksa Agung melakukan banding atas vonis tersebut.
Tak main-main, Prabowo ingin agar para pelaku yang merugikan negara dipenjara hingga 50 tahun.
Tentu saja, hal itu untuk memberi efek jera bagi para koruptor.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," pungkasnya.
Baca Juga: Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Beri Sindiran Menohok: Di Mana Keadilan
Mengetahui hal itu, netizen langsung ramai memberi dukungan.
Banyak yang setuju dengan perintah Presiden Prabowo tersebut.
"Bener 50th biar yg mau korup mikir lg," tulis akun @led**.
"Setuju bngt 50 tahun pak ..," imbuh akun @ika***.
"Ini bukan nyindir woi. Ini mah bicara terang-terangan kl beliau tidak sepakat dengan vonisnya," timpal akun @put***.
(*)
Hartanya Terkuras saat Nyaleg, Artis Ini Tak Gengsi Banting Stir Jadi Pramusaji: Buat Anak Istri
Source | : | Instagram,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |