Melansir dari Kompas.com, tersangka pun meminta maaf kepada keluarga korban saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf."
"Saya menyesal," ungkapnya.
Diketahui selain Antoni, polisi juga mengamankan dua penumpang mobil lainnya, yakni Lidia Rustiawati dan Deni.
Ketiganya dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika setelah dugem di tempat hiburan pada malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancaman hukuman yang akan diterima maksimal selama 12 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |