Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru gegerkan publik.
Terlebih saat diketahui bahwa sopir yang menabrak sedang dalam kondisi mabuk.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, kecelakaan terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (1/1/2025).
Pengemudi mobil Calya bernama Antoni Romansyah (44) menabrak satu keluarga yang menaiki sepeda motor.
Antoni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai insiden tersebut.
Ia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
"Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI, yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Korban bernama Anton Sujarwo (30) mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.
Ia meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad.
Sementara istri dan anaknya, Afrianti dan Aditia Aprilio Anjani meninggal di lokasi kejadian akibat adanya luka berat yang dialami.
Baca Juga: Viral, Aksi Nekat Sopir Ekspedisi yang Tabrak Komplotan Begal Demi Selamatkan Ojol di Sunter
Melansir dari Kompas.com, tersangka pun meminta maaf kepada keluarga korban saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf."
"Saya menyesal," ungkapnya.
Diketahui selain Antoni, polisi juga mengamankan dua penumpang mobil lainnya, yakni Lidia Rustiawati dan Deni.
Ketiganya dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika setelah dugem di tempat hiburan pada malam Tahun Baru.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ancaman hukuman yang akan diterima maksimal selama 12 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |