Sementara itu, Nathalie juga membeberkan bahwa pelaku bekerja sebagai TKW.
Baca Juga: Ogah Balikan dengan Nathalie Holscher, Sule Ternyata Punya Alasan Sendiri
"Dia TKW di HK (Hongkong) makanya dia enak bikin ulah katain anak-anak artis ini itu. Kemarin dia katain Kamari anak haram, sekarang dia ngatain Adzam pula," lanjutnya.
Lebih lanjut, pengacara Nathalie, Madha Besar Surya juga sudah memberi peringatan ke netizen julid.
Pasalnya, mereka bisa dilaporkan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan sosial media," tulis pengacara Nathalie Holscher melalui Instagram Story akun @madha.bs.
(*)
Source | : | Instagram,tribunnews,Tribun Medan |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |