Keduanya telah menikah ulang dan tercatat pada 27 Desember 2024 lalu, di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Bali sempat dinyatakan tidak sah karena ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Hal itu karena status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan atau KTP.
Akibatnya, pasangan ini belum memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudiam, keduanya melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Akan tetapi, itsbat nikah yang diajukan pun ditolak.
Mahalini dan Rizky Febian pun disarankan untuk melakukan akad nikah ulang.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |