Hal tersebut lantaran kedua orangtua Mahalini yang beragama Hindu, sehingga tak bisa menikahkan Mahalini dengan Rizky.
"Kemudian untuk wali, kebetulan karena wali hakim, walinya adalah saya sendiri sesuai dengan aturan Kepala KUA Kecamatan Setiabudi," jelas Nasrullah.
"Karena keluarganya kan non-muslim semua, maka kemudian walinya tidak ada yang dari keluarga. Maka walinya adalah wali hakim, sesuai dengan aturan adalah kepala KUA," pungkasnya.
Sebagai informasi, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung Mei 2024 lalu ternyata belum sah secara negara.
Keduanya pun sempat mengajukan istbat nikah, tetapi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alasan istbat itu ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu wali hakim yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
Karena itulah Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang agar pernikahannya sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Siap Jadi Ibu, Cantiknya Mahalini Pakai Baju Lace Transparan saat Umumkan Kehamilan
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |