Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah ulang pada Jumat (27/12/2024) di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah.
"Iya, betul (sudah menikah ulang). Sesuai dengan catatan dan register yang ada di kita bahwa mereka telah langsungkan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Setiabudi pada hari Jum'at tanggal 27 Desember. Lokasinya di Hotel Raffles," kata Nasrullah, ditemui di kantornya, Senin (6/1/2025).
Pernikahan tersebut kini sudah sah secara agama dan negara.
Pada akad nikah tersebut, terdapat pula saksi yang berasal dari keluarga kedua belah pihak.
"Untuk saksi, tentu itu mewakili dari dua keluarga," ucap Nasrullah.
Sedangkan mengenai mahar, Nasrullah mengaku tak terlalu ingat.
Namun, menurutnya, mahar yang diberikan sama seperti pernikahan sebelumnya yang telah digelar 10 Mei 2024 lalu.
"Kemudian maharnya, saya agak lupa. Sepertinya sama dengan mahar waktu mereka menikah yang katanya dulu, yang saya nggak tahu itu," lanjut Nasrullah.
Baca Juga: Mahalini Hamil, Rizky Febian Minta Doa untuk Istri Tercinta, Bidadariku!
Nasrullah sendiri bertindak sebagai wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
Hal tersebut lantaran kedua orangtua Mahalini yang beragama Hindu, sehingga tak bisa menikahkan Mahalini dengan Rizky.
"Kemudian untuk wali, kebetulan karena wali hakim, walinya adalah saya sendiri sesuai dengan aturan Kepala KUA Kecamatan Setiabudi," jelas Nasrullah.
"Karena keluarganya kan non-muslim semua, maka kemudian walinya tidak ada yang dari keluarga. Maka walinya adalah wali hakim, sesuai dengan aturan adalah kepala KUA," pungkasnya.
Sebagai informasi, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung Mei 2024 lalu ternyata belum sah secara negara.
Keduanya pun sempat mengajukan istbat nikah, tetapi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alasan istbat itu ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu wali hakim yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
Karena itulah Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang agar pernikahannya sah secara agama dan negara.
Baca Juga: Siap Jadi Ibu, Cantiknya Mahalini Pakai Baju Lace Transparan saat Umumkan Kehamilan
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |