Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.
Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.
Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(*)
Romantisnya Masayu Clara Ungkap Isi Hati pada Sosok Suaminya, sang Artis FTV: Semoga Kita Selalu Bahagia
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |