Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan memasuki babak akhir.
Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan membacakan putusan terhadap terdakwa Armor Toreador pada hari ini, Selasa (7/1/2025).
Menurut kuasa hukum Armor, Irwansyah, kliennya telah siap menjalani persidangan.
Dalam kehadirannya di persidangan nanti, Armor juga ingin membawa pesan sebagai ayah yang baik untuk ketiga anaknya.
"Sidang selanjutnya nanti tanggal 7 januari 2025 dengan agenda putusan," ujar Irwansyah melalui pesan singkat kepada awak media, beberapa waktu lalu.
"Armor ingin hadir (dalam persidangan) menjadi sosok dan figur seorang ayah untuk 3 balitanya," sambungnya.
Ketika disinggung soal pledoi atau pembelaan, Irwansyah menegaskan bahwa Armor telah memberikan bantahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Armor berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaannya dan memberikan keadilan kepadanya.
"Ada beberapa yang dibantah oleh Armor, nggak terimalah. Harapan Armor semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan memakai pledoi pengacara dalam memutus perkaranya," ucap Irwansyah.
Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).
Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.
Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.
Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(*)
5 Shio Paling Rajin Mendoakan Leluhur Pas Imlek 2025, Berharap Bisa Dapat Bekingan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |