Dengan begitu, pelaku penyebar vido syur bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," beber Sandy.
"Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena ya itu lah keputusan dari keluarga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video syur mirip Audrey Davis sempat viral di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan, Audrey Davis mengaku bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
Sementara itu, pelaku penyebar video syur Audrey Davis, AP, berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Tak hanya penyebar, AP juga merupakan pemeran pria dalam video syur Audrey Davis.
Tersangka menyebarkan video asusila tersebut lantaran merasa sakit hati hubungan asmaranya diputuskan oleh Audrey Davis.
(*)
Ariana Grande Kenakan Gaun Givenchy Berusia 59 Tahun di Red Carpet Golden Globe ke-82
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |