Dengan begitu, pelaku bisa dihukum atas perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," timpal Sandy.
Diberitakan sebelumnya, video syur mirip Audrey Davis sempat viral di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan, Audrey Davis mengaku bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
Sementara itu, pelaku penyebar video syur Audrey Davis, AP, berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Tak hanya penyebar, AP juga merupakan pemeran pria dalam video syur Audrey Davis.
Tersangka menyebarkan video asusila tersebut lantaran merasa sakit hati hubungan asmaranya diputuskan oleh Audrey Davis.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |