Mengenai hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini tidak menjadi bagian dari putusan tersebut.
Hal ini disebabkan karena sejak awal, Ruben Onsu sebagai penggugat tidak memasukkan hal itu dalam gugatannya.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Tapanuli.
Oleh karena itu, hak asuh anak akan diberikan kepada Sarwendah sebagai ibu, mengingat anak-anak mereka masih di bawah umur.
Sebagai informasi, Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah pada 11 Juni 2024 di PN Jakarta Selatan setelah sekitar 11 tahun menikah.
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua putri dan juga mengangkat Betrand Peto sebagai anak mereka.
(*)
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |