Hal itu lantaran LM masih di bawah umur secara Undang Undang, untuk memberikan kuasa mandiri kepada seorang pengacara tanpa persetujuan orangtua.
“Kemarin saya hanya kasih pandangan teori hukumnya, anak di bawah umur itu hanya boleh memberikan surat kuasa ke pengacara melalui ibunya, anak di bawah umur itu walinya ya ke ibu, kalau kasih kuasa ke pengacara lain, tak sah karena di bawah umur, itu perintah Undang Undang,” kata Hotman Paris.
“Saya gak dukung siapapun, ini normatif hukum,” tegasnya.
“Saya gak tau (LM sudah berikan kuasa resmi kepada Razman Arief atau belum),” katanya.
“Aku melihat di medsos si botak itu bilang, siapapun yang hubungi anak itu harus melalui saya,” ujar Hotman meniru ucapan Razman.
“Saya gak membela siapapun, saya gak cari kasus, ngapain ngurus kasus kayak gitu,” katanya.
Tak hanya itu, Hotman juga menyinggung soal isu hubungan seksual di bawah umur, yang disebutkan berkali-kali oleh Nikita Mirzani terkait putrinya dan Vadel Badjideh.
Hotman menegaskan jika hal itu benar terjadi, siapapun yang melakukan hal itu, bisa dijerat oleh Undang Undang.
“Kalau hubungan seks di bawah umur itu ancaman hukumannya 15 tahun, itu bukan delik aduan.”
“Tapi saya gak tau apa mereka hubungans seks atau gak.”
“Sama halnya dengan kasus pembunuhan, meskipun pelapor sudah memaafkan, kasus hukum tetap diproses, karena bukan delik aduan,” tegas Hotman Paris. (*)
Sambut Imlek 2025, 4 Tips Fashion Ini Cocok Bagi Kaum Hawa yang Ingin Tampil Cantik dan Terlihat Anggun
Source | : | Pagi Pagi Ambyar Trans TV |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |