Gaji dan Fasilitas Raline Shah
Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator mendapat fasilitas jabatan setara Eselon I.b.
Sebagai bagian dari golongan IV/e, Raline Shah akan menerima gaji pokok yang berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, ia juga berhak atas tunjangan yang dibayarkan setiap bulan, yang terdiri dari tunjangan kehadiran, kinerja, dan disiplin, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Komentar Raline Shah
Setelah resmi diangkat, Raline Shah mengungkapkan rasa syukurnya.
"Tidak terbayangkan sebelumnya berpijak di kementerian dan diberi amanah menjalankan tugas untuk negara," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com
Raline menyatakan bahwa ia dengan senang hati menerima amanah ini, meski tanpa banyak pertimbangan.
"Ternyata itulah yang terjadi dan akhirnya memutuskan untuk menerima," tambahnya.
Sebagai seorang pekerja seni, Raline merasa yakin dengan kemampuannya untuk terjun ke dunia politik.
"Kenapa? Saya yakin banyak yang ingin tahu apa kapasitas seorang pekerja seni seperti saya diberi wewenang sebagai staf khusus Eselon 1 negara," tandasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |