Kendati demikian, polisi masih belum bisa memastikan terkait sosok yang berkelahi dengan korban tersebut, apakah tersangka atau bukan.
Nanang Gimbal terancam Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(*)
WhatsApp Tawarkan Fitur Ubah Pesan Suara jadi Teks, Begini Caranya Apabila Pengguna Ingin Mengaksesnya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |