Laporan wartawan Grid.iD, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara akibat kasus korupsi tata niaga timah.
Pengusaha tambang itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp300 triliun.
Berikut kronologi aksi korupsi Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan Helena Lim, Crazy Rich PIK
Dilansir dari Tribuntrends.com, kasus korupsi timah Harvey Moeis bermula saat pengusaha Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Setelah Helena, Kejaksaan Agung memanggil Harvey Moeis dan memeriksanya.
Harvey kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Harvey dan Helena memiliki peran yang cukup besar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).
Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR agar seakan-akan menyalurkan dana tersebut.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Source | : | Kompas.com,Tribun Bangka |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |