Laporan wartawan Grid.iD, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara akibat kasus korupsi tata niaga timah.
Pengusaha tambang itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp300 triliun.
Berikut kronologi aksi korupsi Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan Helena Lim, Crazy Rich PIK
Dilansir dari Tribuntrends.com, kasus korupsi timah Harvey Moeis bermula saat pengusaha Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Setelah Helena, Kejaksaan Agung memanggil Harvey Moeis dan memeriksanya.
Harvey kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Harvey dan Helena memiliki peran yang cukup besar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).
Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR agar seakan-akan menyalurkan dana tersebut.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Sudah Berjalan Sejak Tahun 2018
Tindak pidana korupsi tata niaga timah yang dilakukan Harvey Moeis dkk. itu sudah terjadi sejak tahun 2018-2019.
Menurut Kuntadi, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Tas Mewah sampai Mobil Sandra Dewi Tetap Ikut Disita
Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Akhirnya mereka menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Setelah itu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Tak hanya itu, Harvey juga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Harta Disita
Melansir Bangkapos.com, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah harta aset milik suami Dewi Sandra tersebut.
Di antaranya mobil mewah milik Harvey, yaitu Ferrari 360 Challenge Stradale Rp5,7 Miliar, Ferrari 458 Speciale Rp15,9 Miliar.
Selain Ferarri, ada Mercedes Benz SLS AMG Rp8 Miliar, Roll Royce Cullinan Rp14,9 Miliar, Lexus Rx300 F Sport Rp800 jutaan, Mini Cooper Countryman S 2022 Rp500 jutaan, Toyota Vellfire 2017 Rp700 jutaan.
Adapun mobil Mini Cooper warna merah merupakan kado ulang tahun ke-39 Sandra Dewi dari Harvey.
Dengan demikian, total mobil mewah Harvey Moeis yang disita Kejagung berjumlah tujuh unit.
Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik pada penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Rugikan Negara Rp300 Triliun
Hakim anggota PN Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menyebut, tindakan Harvey menginisiasi kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk tidak sesuai dengan ketentuan.
Hakim Suparman juga mengatakan perbuatan Harvey dan para terdakwa lain menimbulkan kerugian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Kerugian itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman Rp 2,2 triliun; pembayaran bijih timah dari IUP sendiri Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,6 triliun) dan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun).
Vonis Ringan Jadi Sorotan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis ringan yang diterima suami Sandra Dewi itu pun menjadi sorotan.
Netizen menilai vonis 6,5 tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian negara yang memcapai Rp300 triliun.
Vonis Diperberat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis hukum Harvey Moeis dalam sidang banding.
Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp420 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, harta benda milik Harvey Moeis akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun.
(*)
Orangtua Selebgram Cilik Arra Terancam Dilaporkan, Imbas Video Anaknya Sebut Teteh Pabrik Hinyai
Source | : | Kompas.com,Tribun Bangka |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |