Terlebih, Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat milik Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, telah dibekukan.
"Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting. (Pertama) selama itu masih dibekukan maka semua surat kuasa maupun pembelaan dari Razman dan Firdaus yang dibuat sejak tanggal pembekuan kepada klien manapun batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang," terang Hotman.
"Kedua tentu masyarakat pasti menjauh akan memakai pengacara, orang memakai pengacara kan untuk menang untuk membela diri bukan untuk kalah," tandasnya.
(*)
Pamit Mudik, Jirayut Ungkap Kondisinya Pasca Gempa Thailand yang Runtuhkan Gedung Pencakar Langit
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |