"Termasuk kata-kata 'koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti (hakim)'," tandasnya.
Diketahui, kericuhan terjadi ketika sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang itu, Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi yang melaporkan Razman.
Kericuhan mulai terjadi ketika Razman tidak terima dengan keputusan hakim yang menggelar persidangan tertutup untuk umum.
Atas kejadian ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Maryono melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2/2025).
Razman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Laporan ini dibuat setelah Mahkamah Agung memerintahkan ketua PN Jakut untuk melaporkan Razman dan timnya karena dinilai telah merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
Tak hanya itu, MA juga memerintahkan agar Razman dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
Baca Juga: Amarahnya Membara, Firdaus Oiwobo Suruh Hotman Paris Pulang Kampung: Sesat! Omongannya Ngaco!
(*)
5 Tips Menjaga Kesehatan Setelah Mudik Lebaran, Tubuh Kembali Segar Bugar Pasca Perjalanan Panjang
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |