Layanan Shopee Paylater disediakan PT Commerce Finance yang merupakan perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan Shopee Indonesia.
Perusahaan ini juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan menggunakan Shopee Paylater, maka pengguna e-commerce tersebut bisa membeli barang meski belum memiliki uang yang mencukupi, karena dengan membeli melalui metode Shopee payleter, artinya transaksi pembelian dilakukan dengan kredit alias mencicil.
Jumlah pinjaman pokok beserta bunga Shopee Paylater yang terakumulasi nantinya harus dikembalikan sesuai dengan tenggat cicilan yang dipilih.
(*)
Masih Ingat Abay, Kakak Baim Cilik? Kini Banting Tulang Cari Nafkah Gantikan Posisi Sang Ayah
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |