Grid.ID- Belum usai polemik Danantara dan dugaan korupsi Pertamina, publik kembali dibuat tercengang dengan penunjukan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Film Negara (PFN). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri perfilman, PFN memiliki peran strategis dalam produksi konten kreatif, film cerita, dan dokumenter.
Namun, rekam jejak Ifan yang lebih dikenal sebagai musisi dibandingkan sebagai sineas atau pengelola perusahaan membuat banyak pihak mempertanyakan keputusan ini.
Tanggapan Kritis dari Industri Film
Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN memicu reaksi negatif dari banyak pelaku industri film. Sutradara kawakan Joko Anwar menilai bahwa mengelola perusahaan produksi film negara membutuhkan pengalaman mendalam di industri perfilman, sesuatu yang menurutnya belum dimiliki Ifan.
Mengutip Kompas.com, aktor Fedi Nuril juga mempertanyakan kemampuan Ifan dalam pengangkatannya sebagai Dirut PFN. Fedi Nuril menilai bahwa kemampuan, pengalaman, dan prestasi Ifan dalam film Indonesia tidak jelas.
Ketua PARFI 56, Marcella Zalianty, turut menyatakan keheranannya atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa masih banyak tokoh perfilman nasional yang lebih berkapasitas untuk memimpin PFN.
Alasan Penunjukkan Ifan Masih Kabur
Hingga kini, alasan utama penunjukan Ifan masih belum dijelaskan secara transparan oleh pemerintah. Menteri BUMN Erick Thohir hanya memberikan jawaban normatif bahwa setiap pengangkatan direksi BUMN selalu melalui pertimbangan dan kajian tertentu.
Namun, ia tidak merinci secara spesifik mengapa Ifan dipilih dibandingkan kandidat lain."Ya banyak (alasan memilih Ifan), cuma kan semua harus pilihan," ujar Erick.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Ifan juga telah melewati proses Tim Penilai Akhir (TPA). Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, juga menegaskan bahwa pemilihan Ifan tidak dilakukan tanpa alasan.
Menurut dia, dikutip dari Kompas TV, Ifan juga memiliki pengalaman di industri kreatif sebagai produser film. Kendati demikian, penunjukan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN tetap memancing kritik.
Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola di tubuh BUMN. Berdasarkan ilmu manajemen dan sesuai dengan UU No. 1/2025 tentang BUMN Pasal 1A Ayat 2, tata kelola perusahaan yang baik seharusnya berlandaskan lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Namun, pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama transparansi, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Hore! 17 Ruas Tol Ini Bakal Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,antara,Ivolks |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |