Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter Detektif alias Doktif tak hanya diperkarakan oleh Reza Gladys. Doktif juga diperkarakan rekan sejawatnya, Andreas Situngkir di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Proses hukum terhadap Doktif terkait laporan Dokter Andreas Situngkir pun masih berjalan. Lantas, apakah Doktif sudah dijadikan tersangka kasus penyerangan kehormatan terhadap Dokter Andreas?
Kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring menjawab kemungkinan Doktif menjadi tersangka. Menurutnya untuk saat ini belum dapat dipastikan apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum bisa sampaikan bahwa apakah Doktif atau inisial dokter S sudah ditetapkan menjadi tersangka atau belum,” ujar Julianus Paulus Sembiring di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025).
“Itu karena SP2HP yang serah resmi dari pihak penyidik Polrestabes Medan belum kami terima.Tetapi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa SP2HP disampaikan kepada kami terakhir tentang telah dilakukannya pemeriksaan terhadap inisial dokter S,” tambah Julianus Paulus Sembiring.
Dalam proses hukum tersebut nantinya akan dilakukan penetapan apakah Dokter Detektif yang memiliki nama asli Samira itu. Nantinya Kepolisian akan menginformasikan hal tersebut kepada pihak Dokter Andreas.
“Kemudian segera dilaksanakan beberapa perkara untuk kemudian ditetapkan tersangka atau tidaknya. Yang pasti kita menunggu dari pihak penyidik Polrestabes Medan melalui pemberitahuan resminya,” terangnya.
Meskipun belum ada penetapan resmi terhadap Dokter Detektif, namun pihak Dokter Andreas meyakini bahwa influencer kecantikan yang selalu menutupi sebagian wajahnya itu akan menjadi tersangka. Hal itu lantaran pihak Dokter Andreas sudah menyerahkan bukti yang kuat.
“Kami dari kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir merasa yakin dengan bukti permulaan yang cukup dengan keterangan-keterangan yang kami berikan bahwa kami yakin dalam waktu dekat inisial dokter S akan menjadi tersangka,” ujarnya.
“Nah nanti kami sampaikan berikutnya ya yang pasti dalam waktu dekat akan disampaikan kepada kami soal gelar perkara,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Detektif alias Doktif dilaporkan Dokter Andreas Situngkir atas dugaan menyerang kehormatan profesi. Hal itu lantaran Doktif menyebut bahwa Dokter Andreas bukanlah seorang dokter melainkan jastiper.
Baca Juga: Sibuk Rapat di DPR, Doktif Mangkir Panggilan Polisi atas Laporan Dokter Richard Lee
Dokter Andreas melaporkan Dokter Detektif ke Polrestabes Medan. Dokter Detektif alias Doktif pun sudah mejalani pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tangerang Selatan.
“Jadi terkait dokter Andreas Henfri Situngkir itu terhadap Dokter Detektif laporannya mengenai perbuatan pencemaran nama baik menyerang kehormatan,” ujar kuasa hukum Dokter Andreas Henfri Situngkir, Julianus Paulus Sembiring ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 27A nomor 1 tahun 2024,” ujarnya.
Dokter Detektif dilaporkan oleh Dokter Andreas Henfri Situngkir pada Oktober 2024. Saat ini, laporan Dokter Andreas Henfri Situngkir terhadap Dokter Detektif sudah masuk dalam penyidikan.
“Itu sudah kita buat laporannya di Polda Sumatera Utara bulan Oktober kemarin. Sekarang sudah dalam tahapan sidik,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap Dokter Detektif pun sudah dilakukan. Hanya saja wanita tersebut belum juga datang ke Polda Sumatera Utara. (*)
Jadi Korban Penipuan, Gadis Ini Pilih Lapor Damkar Usai Ditolak Polisi dan Malah Ditawari Kue Nastar
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Okki Margaretha |