Grid.ID- Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengunggah video asusila ke situs porno, telah mengguncang publik. Kasus tersebut memicu sorotan tajam terhadap bahaya pedofilia di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 11 Juni 2024 ini, mengungkap sisi gelap dari perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan anak-anak. Banyak juga bertanya-tanya mengapa seseorang bisa menjadi pedofilia?
Mengutip Kompas.com, Selasa (18/3/2025), psikolog Anak, Gloria Siagian, M.Psi. menjelaskan, perilaku pedofilia bisa terjadi karena berbagai faktor. Sebelum itu, mari kita ketahui dulu apa itu, pedofilia.
Apa Itu Pedofilia?
Pedofilia adalah gangguan psikologis di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual yang terus-menerus terhadap anak-anak yang belum memasuki masa pubertas. Kondisi ini sering menjadi salah satu alasan di balik tindakan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Namun, tidak semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah pedofil. Lantas, bagaimana seseorang bisa dikategorikan pedofilia?
Pedofilia dianggap sebagai gangguan karena perilaku ini merugikan orang lain. Menurut Dr. Ryan C. Hall dan Dr. Richard C. Hall, dikutip Tribun Jabar, pedofil adalah individu yang memiliki fantasi, dorongan, atau ketertarikan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Gangguan ini dapat didiagnosis jika perilaku tersebut berlangsung selama setidaknya enam bulan. Selain itu, pelaku harus berusia minimal 16 tahun dan setidaknya lima tahun lebih tua dari anak yang menjadi targetnya.
Pada kasus pelaku remaja, kematangan emosional dan seksual mereka juga dipertimbangkan sebelum diagnosis dibuat. Biasanya, ketertarikan ini mulai muncul saat masa pubertas atau remaja, tetapi bisa juga berkembang setelah masa remaja.
Dr. George R. Brown menjelaskan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak-anak adalah bagian dari kejahatan seksual yang lebih luas. Sebagai contoh, pada remaja berusia 17–18 tahun, ketertarikan atau hubungan seksual yang terus-menerus dengan anak berusia 12 atau 13 tahun.
Kasus di atas mungkin tidak memenuhi kriteria klinis untuk gangguan pedofilia. Hal ini karena Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) menetapkan bahwa pelaku pedofilia harus berusia di atas 16 tahun dengan selisih usia minimal lima tahun dari korban.
Namun, kriteria hukum bisa berbeda dari kriteria medis. Sebagai contoh, hubungan seksual antara individu berusia 19 tahun dan 16 tahun.
5 Rekomendasi Drakor Kim Seon Ho, Terbaru Jadi Cameo Drakor IU di When Life Gives You Tangerines!
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |