Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Mediasi antara food vlogger Codeblu dengan toko kue Clairmont berakhir deadlock atau buntu. Sebelumnya toko kue Clairmont telah melaporkan selebgram bernama asli William Anderson itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Influencer tersebut dilaporkan dengan pasal UU ITE setelah diduga menyebarkan informasi hoaks yang merugikan pihak Clairmont. Codeblu memenuhi panggilan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Ia tiba sekitar pukul 14.50 dan langsung masuk ke ruang mediasi. Tak lama, pemilik toko kue Clairmont bersama tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 15.15 WIB.
Mediasi berlangsung sekitar 2 jam. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Susana Darmawan, pemilik toko kue Clairmont menjelaskan kalau Codeblu sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun sang food vlogger tidak bersedia membayar ganti rugi yang disebabkan karena unggahannya di media sosial.
"Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya," kata Susan saat ditemui usai mediasi.
"Namun kami mengalami kerugian. Nah kerugian ini lah yang kami sudah menyampaikan tetapi belum ada titik temu. Gitu saja," tegasnya.
Clairmont meminta Codeblu membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Jumlah tersrbut merupakan kerugian materiil yang dialami toko kue tersebut.
"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp5 miliar. Itu internal audit terkait omset yang dialami oleh klien kita," jelas salah satu tim kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto.
Nominal fantastis tersebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan pihak Clairmont. Selain kerugian materiil, pihaknya juga merasa dirugikan secara imateriil lantaran banyak brand yang memutus kerjasama karena video yang diunggah Codeblu.
Baca Juga: Kronologi Kasus Codeblu vs Clairmont, Berujung Dilaporkan ke Polisi!
6 WNI Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah, Menag Ungkap Rencana Jenazah Akan Dimakamkan di Arab Saudi?
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |