"Itu by data ya. Kita tidak langsung menggulirkan nilai, itu by data dari orang audit internal kami," ujar Erdia Christina, tim kuasa hukum Clairmont.
"Semua kerugian kami di samping materiil kita punya kerugian imateriil yang perlu dipahami. Beberapa brand memutus kontrak kami, itu justru nilainya lebih besar daripada nilai materiil," lanjutnya.
Pihak Clairmont juga menegaskan meskipun susah menerima permintaan maaf dari Codeblu, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Jadi kesimpulan hari ini proses hukum tetap lanjut," sambung Erdia.
Laporan Clairmont terhadap Codeblu telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Codeblu disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Persoalan ini bermula dari unggahan Codeblu di TikTok, yang menyoroti sebuah pabrik roti yang diduga menyumbangkan roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Dalam video tersebut, ia mengklaim pabrik tersebut memiliki lingkungan yang tidak higienis, termasuk adanya tikus dan bahan baku yang sudah expired.
(*)
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |