Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Mediasi antara food vlogger Codeblu dengan toko kue Clairmont berakhir deadlock atau buntu. Sebelumnya toko kue Clairmont telah melaporkan selebgram bernama asli William Anderson itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Influencer tersebut dilaporkan dengan pasal UU ITE setelah diduga menyebarkan informasi hoaks yang merugikan pihak Clairmont. Codeblu memenuhi panggilan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Ia tiba sekitar pukul 14.50 dan langsung masuk ke ruang mediasi. Tak lama, pemilik toko kue Clairmont bersama tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 15.15 WIB.
Mediasi berlangsung sekitar 2 jam. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Susana Darmawan, pemilik toko kue Clairmont menjelaskan kalau Codeblu sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun sang food vlogger tidak bersedia membayar ganti rugi yang disebabkan karena unggahannya di media sosial.
"Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya," kata Susan saat ditemui usai mediasi.
"Namun kami mengalami kerugian. Nah kerugian ini lah yang kami sudah menyampaikan tetapi belum ada titik temu. Gitu saja," tegasnya.
Clairmont meminta Codeblu membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Jumlah tersrbut merupakan kerugian materiil yang dialami toko kue tersebut.
"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp5 miliar. Itu internal audit terkait omset yang dialami oleh klien kita," jelas salah satu tim kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto.
Nominal fantastis tersebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan pihak Clairmont. Selain kerugian materiil, pihaknya juga merasa dirugikan secara imateriil lantaran banyak brand yang memutus kerjasama karena video yang diunggah Codeblu.
Baca Juga: Kronologi Kasus Codeblu vs Clairmont, Berujung Dilaporkan ke Polisi!
"Itu by data ya. Kita tidak langsung menggulirkan nilai, itu by data dari orang audit internal kami," ujar Erdia Christina, tim kuasa hukum Clairmont.
"Semua kerugian kami di samping materiil kita punya kerugian imateriil yang perlu dipahami. Beberapa brand memutus kontrak kami, itu justru nilainya lebih besar daripada nilai materiil," lanjutnya.
Pihak Clairmont juga menegaskan meskipun susah menerima permintaan maaf dari Codeblu, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Jadi kesimpulan hari ini proses hukum tetap lanjut," sambung Erdia.
Laporan Clairmont terhadap Codeblu telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Codeblu disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Persoalan ini bermula dari unggahan Codeblu di TikTok, yang menyoroti sebuah pabrik roti yang diduga menyumbangkan roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Dalam video tersebut, ia mengklaim pabrik tersebut memiliki lingkungan yang tidak higienis, termasuk adanya tikus dan bahan baku yang sudah expired.
(*)
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |