Grid.ID - Kronologi penemuan ladang ganja tersembunyi di Taman Nasional Bromo. Berawal dari terbangkan drone.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan sementara Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak berhubungan dengan temuan ladang ganja di area tersebut.
"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional. Kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," ujar Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
Ladang Ganja Terungkap Berkat Drone
Ia menjelaskan bahwa ladang ganja di kawasan TNBTS ditemukan melalui kerja sama antara pihak taman nasional dan kepolisian dengan bantuan teknologi drone.
"Manggala Agni turun, Polhut (Polisi Hutan) turun, bersama dengan polisi kita ikut cabut. Itu menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi. Jadi mohon, insyaallah staf kami tidak ada yang menanam begitu, paling menanam singkong," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyebut bahwa ladang ganja di TNBTS telah ditemukan sejak September 2024. Penemuan ini merupakan hasil investigasi yang melibatkan Balai Besar TNBTS dan aparat kepolisian.
“Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” kata Satyawan.
Petugas yang diturunkan ke lapangan terdiri dari Kepala Balai TNBTS, Polisi Hutan, masyarakat mitra Polhut, serta anggota Manggala Agni. Tim menggunakan drone untuk memetakan titik-titik yang dicurigai sebagai ladang ganja. Setelah lokasi ditemukan, tanaman ilegal tersebut langsung dicabut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Empat Tersangka Diamankan, Ribuan Batang Ganja Disita
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Kehutanan, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan empat warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, keempat tersangka yang berinisial N, B, Y, dan P tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Mereka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 titik berbeda. Selain itu, dua warga lainnya berinisial S dan J juga diamankan karena terbukti menanam ganja di lima lokasi di lereng Gunung Semeru.
Lirik dan Arti Lagu Tob Tobi Tob yang Lagi Viral di TikTok, Ternyata Maknanya Puitis Abis!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |