Grid.ID - Kronologi penemuan ladang ganja tersembunyi di Taman Nasional Bromo. Berawal dari terbangkan drone.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan sementara Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak berhubungan dengan temuan ladang ganja di area tersebut.
"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional. Kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," ujar Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
Ladang Ganja Terungkap Berkat Drone
Ia menjelaskan bahwa ladang ganja di kawasan TNBTS ditemukan melalui kerja sama antara pihak taman nasional dan kepolisian dengan bantuan teknologi drone.
"Manggala Agni turun, Polhut (Polisi Hutan) turun, bersama dengan polisi kita ikut cabut. Itu menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi. Jadi mohon, insyaallah staf kami tidak ada yang menanam begitu, paling menanam singkong," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyebut bahwa ladang ganja di TNBTS telah ditemukan sejak September 2024. Penemuan ini merupakan hasil investigasi yang melibatkan Balai Besar TNBTS dan aparat kepolisian.
“Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena biasanya ditanam di tempat yang relatif sulit ditemukan,” kata Satyawan.
Petugas yang diturunkan ke lapangan terdiri dari Kepala Balai TNBTS, Polisi Hutan, masyarakat mitra Polhut, serta anggota Manggala Agni. Tim menggunakan drone untuk memetakan titik-titik yang dicurigai sebagai ladang ganja. Setelah lokasi ditemukan, tanaman ilegal tersebut langsung dicabut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Empat Tersangka Diamankan, Ribuan Batang Ganja Disita
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Kehutanan, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan empat warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, keempat tersangka yang berinisial N, B, Y, dan P tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Mereka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 titik berbeda. Selain itu, dua warga lainnya berinisial S dan J juga diamankan karena terbukti menanam ganja di lima lokasi di lereng Gunung Semeru.
“Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali dan hasilnya disetorkan kepada E,” kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).
Menurut Zainur, awalnya para petani diajak oleh N untuk menanam ganja dengan iming-iming bayaran Rp 15 juta setelah panen. Namun, setelah panen pertama, mereka hanya menerima Rp 2 juta masing-masing, sementara sisanya belum diberikan.
Ladang Ganja Berada di Lokasi Tersembunyi dan Sulit Dijangkau
Penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang. Investigasi yang berlangsung sejak Rabu (18/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024) melibatkan tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari.
Mereka berhasil menemukan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Pemetaan menggunakan drone mengungkap bahwa ladang tersebut berada di area semak belukar yang rapat dan medan yang curam. Setelah ditemukan, tim segera melakukan pembersihan serta pencabutan tanaman ganja. Semua barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional. Patroli akan kita lakukan lebih intensif,” ujar Satyawan.
Penemuan Ladang Ganja di TNBTS Berawal dari Investigasi Narkotika
Melansir dari Tribunnews.com, Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali terungkap pada September 2024. Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang menyelidiki kasus peredaran narkotika dan menemukan lokasi penanaman ganja tersebut.
Pihak TNBTS kemudian ikut serta dalam proses investigasi dengan menerjunkan petugas serta menggunakan drone untuk memetakan wilayah yang diduga menjadi tempat penanaman ganja, yang tersembunyi di area berbukit dan tertutup semak belukar.
Dukungan TNBTS dalam Pengungkapan Ladang Ganja
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut dan juga manggala agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ladang ganja biasanya ditanam di lokasi yang sulit dijangkau, sehingga pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari Kepala Balai TNBTS, Polisi Hutan, masyarakat mitra Polhut, serta anggota Manggala Agni. Tim ini menggunakan drone untuk membantu memetakan titik-titik lokasi yang diduga ditanami ganja.
Pencabutan Tanaman Ganja dan Proses Hukum
Hasil pemetaan menggunakan drone memungkinkan Kementerian Kehutanan untuk mengidentifikasi sejumlah titik yang menjadi lokasi penanaman ganja. Balai Besar TNBTS bersama kepolisian kemudian menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut tanaman ganja tersebut sebelum menyerahkannya sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan bersama seluruh balai taman nasional akan terus memperketat patroli guna memastikan kawasan konservasi terbebas dari tanaman terlarang.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |