Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.
Saat itu, Mat Solar ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Akan tetapi, pihak Haji Idris justru mempertahankan tanah tersebut dan meminta untuk dibagi dua.
Padahal, dalam proses balik nama itu, Haji Rusli pun ikut dilibatkan sebagai saksi. Bahkan Haji Rusli mengakui menjual tanah tersebut kepada Mat Solar.
Persoalan tanah tersebut pun berbuntut panjang lantaran tanah yang dinilai sengketa itu mengalami penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere. Sebenarnya ada penggantian dana sebesar Rp 3,3 miliar untuk lahan yang digusur dengan luas 1.300 meter itu.
Sayangnya, uang yang seharusnya diterima Mat Solar sebagai pemilik tanah masih ditahan Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah tersebut dinilai bersengketa. Total uang Mat Solar yang masih ‘dipegang’ Pengadilan Negeri Tangerang yaitu sebesar Rp 3,3 miliar.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |