Grid.id - RUU atau Rancangan Undang-undang TNI akhirnya resmi disahkan pada hari ini, Kamis (20/3/2025) siang. RUU TNI disahkan oleh DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.
Melansir dari Kompas dan Tribunnews, ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI yang dikecam sejumlah pihak. Pertama yakni pasal 3 di mana UU TNI yang baru menyetujui bahwa kedudukan TNI kini ada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, bukan di bawah Presiden.
Pasal kedua yang diubah ialah pasal 7 tentang tugas pokok TNI. Sebelumnya, TNI hanya memiliki 14 tugas operasi militer untuk perang (OMP). Dalam UU terbaru, tugas itu bertambah jadi 16.
Pasal ketiga ialah pasal 47. Pada pasal itu ditetapkan bahwa ada 14 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota TNI aktif. Mereka tak perlu mengundurkan diri.
Sementara pasal 53 merujuk pada batas usia pensiun. UU TNI lama mengatur usia pensiun perwira paling lama adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun. Namun kini, usianya diubah menjadi seperti berikut:
Bintara dan tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Poin-poin Isi UU TNI Pasca Sah, Usia Pensiun Berubah sampai Daftar Kementerian yang Bisa Diduduki
Lirik dan Arti Lagu Tob Tobi Tob yang Lagi Viral di TikTok, Ternyata Maknanya Puitis Abis!
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |