Grid.ID- Di era digital, kemudahan transaksi finansial semakin berkembang, termasuk metode pembayaran berbasis paylater. Namun, bagaimana jika layanan ini digunakan untuk membayar zakat fitrah?
Apakah diperbolehkan dalam Islam? Misalnya, seseorang membeli beras untuk zakat fitrah menggunakan layanan paylater karena belum memiliki uang tunai saat itu.
Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami hukum tentang pembayaran zakat dengan cara berutang. Simak ulasan berikut ini.
Mengenal PayLater dalam Perspektif Islam
Paylater merupakan sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa dengan pembayaran yang ditangguhkan ke waktu tertentu. Metode ini umumnya melibatkan cicilan dengan biaya tambahan, baik berupa bunga atau biaya administrasi.
Dalam Islam, hukum penggunaan paylater bergantung pada akad yang digunakan. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022, sistem paylater yang menggunakan akad qardh (utang piutang) dengan adanya unsur bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram.
Namun, menurut Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya,
jika hanya terdapat biaya administrasi yang wajar, maka diperbolehkan. “Jika dalam fitur PayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah,” kata Arin dikutip dari situs UM Surabaya.
Sementara itu, sistem Paylater dengan akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater, yang pembayarannya dilakukan secara kredit, diperbolehkan dalam hukum Islam. Meskipun begitu, harganya biasanya lebih mahal dibandingkan jika dibayar tunai.
Transaksi dengan pengguna Paylater juga diperbolehkan, asalkan tidak ada bukti yang jelas bahwa akad antara pengguna dan penyedia Paylater tersebut melanggar hukum agama.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dalam Islam, zakat fitrah harus berasal dari harta yang bersih dan telah dimiliki secara sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
Steven Wongso Jadi Mualaf, Ustaz Felix Siauw Ungkap sang Konten Kreator Sudah Paham Salat Sejak Masih Nonis
Source | : | Baznas,UM Surabaya,Dompet Dhuafa |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |