Sebaliknya, mereka sebenarnya berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, karena termasuk golongan yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Orang-orang dalam kategori ini sering kali juga tergolong fakir miskin, ditambah dengan beban utang yang berat.
Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, ulama membagi gharimin menjadi dua kategori. Pertama, mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu melunasinya, bahkan setelah menjual barang atau mencicil.
Baca Juga: Tak Perlu Was-was, Ini 5 Aplikasi Paylater Terbaik, Begini Cara Daftarnya Bagi Pengguna Baru
Kategori ini dianggap setara dengan fakir miskin dan berhak menerima zakat, karena hartanya tidak tersisa. Kedua, mereka yang berutang untuk tujuan kemaslahatan, seperti mendukung yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non-profit, atau rekonsiliasi pasca konflik. Menurut Imam Nawawi, kelompok ini juga berhak menerima zakat.
Namun, dalam kasus tertentu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa jika utang yang dimiliki berasal dari kegiatan maksiat, maka individu tersebut tidak berhak menerima zakat, karena kemaksiatan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi dan alasan di balik utang sebelum menentukan status penerima zakat. Juga, dengan memahami prinsipnya, kita dapat menjalankan ibadah zakat dengan benar sesuai dengan ajaran Islam dan memastikan bahwa harta yang kita keluarkan benar-benar membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun mereka yang membutuhkan.
(*)
Profil Agnes Jennifer, Selebgram dan TikTokers Tajir Melintir yang Bongkar Perselingkuhan
Source | : | Baznas,UM Surabaya,Dompet Dhuafa |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |