Yang ketiga, pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.
Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan.
Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.
Baca : Kondisi Jalan Baik, Menhub Himbau Mudik Nanti Jangan Semua Nge-Tol
Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 Riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri.
Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat megemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga.
Juga dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.
Denda sebesar 2.000 Riyal atau setara dengan Rp 7,5 juta diberlakukan jika wanita tersebut mengangkut pria dan anak kecil serta memperbolehkannya duduk di kursi depan di samping pengemudi.
Baca : Bukan Hanya Roda Dua Saja, Vespa Rupanya Pernah Produksi Mobil Seharga Mitsubishi Pajero Sport!
Bukan cuma untuk pengendara, Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi juga menetapkan 11 syarat lainnya untuk tipe kendaraan yang digunakan.
Antara lain harus merupakan kendaraan 7-seaters atau memiliki 7 kursi, menggunakan AC, warna dan penampilan sesuai dengan ketentuan, serta usia kendaraan tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun.
Aturan-aturan ini dibuat agar tetap menyelaraskan dengan hukum syariah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Tapi setidaknya para wanita Arab Saudi sudah bisa bernapas lebih lega karena diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya hanya mereka pendam. (*)
Source | : | CBS News,Al Arabiya |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |