Diketahui, Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mereka mulai ditahan sejak 5 Februari 2018.
Angela Lee dan suaminya menjalani masa kurungan secara terpisah.
(*)
Pamit Mudik, Jirayut Ungkap Kondisinya Pasca Gempa Thailand yang Runtuhkan Gedung Pencakar Langit
Penulis | : | Elizabeth Ayudya RR |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |