Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Angela Charlie (31) atau yang lebih populer dengan nama Angela Lee menjadi tahanan Polres Sleman atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait investasi bisnis.
Angela dan suaminya, David Hardian Sugito (36) ditetapkan sebagai tersangka.
Ada gosip yang menyatakan bahwa Angela menipu korbannya dengan ilmu hipnotis atau gendam.
(Baca Juga Urutan Pria yang Paling Setia dalam Menjalin Hubungan Berdasarkan Zodiak, Pasanganmu Termasuk Nggak nih?)
Menanggapi gosip tersebut, Angela memberi klarifikasi melalui sebuah surat yang ia tujukan kepada fansnya.
Angela menyangkal seluruh tuduhan yang menyatakan dirinya menguasai ilmu gendam.
Ia pun berani mempertanggungjawabkan pengakuannya itu.
(Baca Juga Digugat Cerai Istri, Ini 5 Potret Terakhir Keharmonisan Keluarga Sule)
"Berita di media yang mengatakan Angel pakai gendam atau mistik, saya tegaskan itu tidak benar.
Saya tidak pernah memakai hal mistik seumur hidup saya.
Saya berani mempertanggungjawabkan ucapan saya dihadapan siapa pun dan kepada Tuhan," ujar Angela.
(Baca Juga Perlu Persiapan, Simak 4 Tips Ampuh Sukses Interview Kerja Buat Pemula)
Angela menjelaskan pula bahwa ia dan suami tidak pernah lari dari kasus ini.
Selain itu, ia masih memiliki niat untuk mengembalikan uang para korban.
"Angel tidak pernah lari. Angel akan berusaha dengan cara halal untuk mencicil semuanya sekira diberi kesempatan," tambah Angel.
Surat yang ditulis Angel kepada para fans diunggah admin di akun Instagram miliknya (@angelalee87).
(Baca Juga Ogah Pacaran, Kartika Putri Mencari Imam Untuk Hijrah Bersama)
(Baca Juga Resmi Bercerai dengan Gracia Indri, David Noah Tak Ajukan Banding)
Diketahui, Pasangan suami istri ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP serta pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Mereka mulai ditahan sejak 5 Februari 2018.
Angela Lee dan suaminya menjalani masa kurungan secara terpisah.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Elizabeth Ayudya RR |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |