Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.
Menurut Setyo, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.
Bayi tersebut awalnya di lahirkan di rumah sakit.
(BACA JUGA: Begini Cara Supermodel Miranda Kerr Melatih Konsentrasi Putranya, Bisa Ditiru nih!)
Namun, kemudian di rawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.
Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.
"Tim negosiator nanti yang bekerja."
"Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar."
(BACA JUGA: Inspirasi Outfit Liburan dengan Overall Denim ala Bae Suzy Biar Gayamu Makin Catchy dan Imut-imut! )
"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.
Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.
Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.
Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.
(BACA JUGA: Tak Biasa, Raisa Curhat Tak Kuasa Menahan Air Mata! Ada Masalah Apa?)
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | tribunnews,kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |