(Baca juga: Sandy Arifin Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Rehabilitasi di RSKO)
Dari tangan Fachri Albar, polisi menyita barang bukti berupa sabu, dumolid, camlet dan ganja bekas pakai.
Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Fachri terancam pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak 12 tahun. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Okki Margaretha |