Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan untuk Fachri Albar untuk berunding dengan kuasa hukumnya terkait eksepsi.
Lalu Fachri bersama tim kuasanya menyatakan bahwa mereka tidak membantah isi dakwaan tersebut, sehingga sidang pun bisa dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan digelar pada 24 Mei 2018.
"Itu yang didakwakan tadi oleh JPU. Kita hanya berpikir bahwa itu memang sudah komplit, jadi kita langsung aja. Kalau kita ajukan eksepsi akan makan waktu juga," ujar tim Kuasa Fachri Albar saat Grid.ID temui di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
(BACA JUGA: Nagita Slavina Foto Bareng Rafathar,Netizen Bilang Mirip Ayu Ting Ting)
Pihak Fachri pun tak ingin berlama-lama dengan alasannya tidak melakukan eksepsi.
Sidang kasus Fachri berlanjut ke agenda menghadirkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018.
Seperti diketahui, Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Widyastuti |