Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa artis Fachri Albar telah digelar siang tadi, Selasa (15/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 13.40 juga, Fachri Albar memasuki ruang enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tak banyak berkomentar, Fachri Albar memasuki ruangan sidang didampingi petugas Jaksa.
Pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Fachri tampak pandangannya mengarah ke hadapan majelis hakim.
(BACA JUGA: Tak Ada Firasat Apapun yang Dirasakan Tarzan Sebelum Gogon Meninggal Dunia)
Jaksa Penutut Umum membacakan dua dakwaan atas tindak penyalahgunaan narkotika yang ia lakukan.
Pada dakwaan pertama Fachri oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 tahun 97 tentang psikotropika.
Jaksa mengatakan Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan untuk Fachri Albar untuk berunding dengan kuasa hukumnya terkait eksepsi.
Lalu Fachri bersama tim kuasanya menyatakan bahwa mereka tidak membantah isi dakwaan tersebut, sehingga sidang pun bisa dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan digelar pada 24 Mei 2018.
"Itu yang didakwakan tadi oleh JPU. Kita hanya berpikir bahwa itu memang sudah komplit, jadi kita langsung aja. Kalau kita ajukan eksepsi akan makan waktu juga," ujar tim Kuasa Fachri Albar saat Grid.ID temui di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
(BACA JUGA: Nagita Slavina Foto Bareng Rafathar,Netizen Bilang Mirip Ayu Ting Ting)
Pihak Fachri pun tak ingin berlama-lama dengan alasannya tidak melakukan eksepsi.
Sidang kasus Fachri berlanjut ke agenda menghadirkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018.
Seperti diketahui, Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Widyastuti |