Samadikun mengembalikan uang hasil korupsinya dengan cara dicicil selama 4 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Arminsyah, waktu itu mengatakan jika cicilan Samadikun belum lunas hingga masa tahanannya selesai, maka semua aset miliknya akan disita negara.
Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.
Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.
(BACA JUGA: Bosen Es Buah yang Gitu-gitu Aja? Coba Deh Resep Es Buah dengan Sensasi Baru, Bisa Dibuat Sesuai Selera, Loh!)
Saat itu Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang yang dikorupsi, Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
5. Bawa duit setumpuk untuk kembalikan hasil korupsi
Samadikun kembali membayar uang hasil korupsinya pada Kamis (17/5/2018).
Bukan dengan cara ditransfer seperti sebelumnya, Samadikun memilih mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar secara cash.
(BACA JUGA: Pramugari Indonesia Unggah Foto Salat Tarawih di Pesawat, Ribuan Netizen Memujinya )
Uang miliaran Rupiah itu terlihat menjulang tinggi dan dibawa dengan menggunakan troli.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
(*)
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |