Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.
(BACA JUGA: Mengintip Harga Tas Olla Ramlan Kala Tampil Simpel Kenakan Kemeja Putih, Fantastis!)
Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.
Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.
Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.
Tulisannya itu pun lebih nampak seperti ujaran kebencian.
(BACA JUGA: Misteri Wanita yang Masuki Rumah Terduga Teroris, Ada yang Janggal dari Motornya!)
"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui.
Sekali ngebom:
Source | : | Facebook,Instagram,kompas |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |