Grid.ID - Pemerintah melalui polisi berkomitmen akan memberantas penyebar berita hoax atau berita ujaran kebencian.
Sebelumnya, FSA yang merupakan Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA dalam kasus penyebaran berita hoax bom Surabaya.
FSA dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Nomor 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
FSA ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos karena menulis status analisisnya di akun Facebook tentang tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
Baca juga : Tak Miliki Empati, Kepala Sekolah di Pontianak Justru Lecehkan Korban Bom Surabaya
"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, di akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
Usai FSA ditangkap karena penyebar berita hoax, kini polisi juga menangkap Kepala sekolah yang menyebarkan hoax dan ujaran kebencian terkait kasus bom bunuh diri di Surabaya.
Kepala sekolah ini bernama Himma Dewiyana yang merupakan dosen USU yang akhirnya ditangkap polisi.
Postingan yang diunggah oleh dosen Universitas Sumatera Utara ini viral.
Baca juga : Kisah Anak Terduga Teroris, Memilih Tinggal Dengan Neneknya Ketimbang Ayahnya
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |