Pelaku sempat menutup akun Facebooknya, tetapi screenshot unggahannya sudah terlanjur tersebar di dunia maya.
Dosen Ilmu Perpustakaan USU ini ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo Jogor Permai, Medan Johor, Kota Medan.
Dilansir Tribun Video dari Tribatanews, Himma ditangkap pada Sabtu (19/5/2018) dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Himma mengunggah postingan berisi tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.
Baca juga :Segera Diresmikan oleh Jokowi, Inilah Penampakan Bandara Internasional Jawa Barat
"Skenario pengalihan yg sempurna. #2019GantiPresiden" tulis akun Facebook Himma Dewiyana.
Motif tujuan Himma Dewiyana memposting tulisan tersebut diakui karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden.
"Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma dikutip dari Tribratanews.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, Himma terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
Saat ini kasusnya sedang diproses dan didalami oleh Mapolda Sumut. (*)
Baca juga :Buntut Teror Bom Bunuh Diri Surabaya, Facebook Turuti Menkominfo
Artikel ini juga tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tulis Status dengan Tagar #2019GantiPresiden, Dosen USU Diciduk Polisi
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |