Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif penyebaran ujaran yang diduga mengandung kebencian tersebut.
Untuk sementara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan pelaku," pungkas Tatan. (*)
Baca juga : Inilah 5 Fakta Kontraversi Wika Salim, Dari Pernah Hidup Miskin Hingga Isu Jual Diri ke Pejabat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Status Teroris Hanya Pengalihan Isu, Satpam Bank Jadi Tersangka.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |