Pihak keluarga sudah siap menikahkan Koko dan Venus pada Senin (21/5/2018).
Namun, pihak KUA menolak pernikahan tersebut.
KUA beralasan karena Koko dan Venus dianggap terlalu kecil usianya.
7. Mengajukan dispensasi
Setelah ditolah KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Permohonan sidang dispensasi ini sidah dimasukkan ke Pengadilan Agaman Tulungagung pada Selasa (22/5/2018).
Anang, tokoh di desa tempat Koko tinggal berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga lekas dinikahkan.
Anang juga telah membantu mengusahakan keduanya menikah.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," ucap Anang.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menyatakan belum mendapat laporan kejadian miris ini.
Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.
“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya. (*)
Source | : | surya.co.id |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |