ANL juga menyampaikan kerinduannya kepada sang ayah yang ia dokumentasikan dan disebar melalui media sosial.
"Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah," ujar ANL.
Ayah ANL diketahui ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri Mei 2017 lalu di Senarang, Jawa Tengah.
Ia diduga melakukan penyelewengan mobil Ferari seharga 12 miliar rupiah.
BACA : Menyesal Tunda Menikah, Seorang Pria 27 Tahun Ingatkan Netizen Jangan Tunggu Kaya Dulu!
Ayah ANL kemudian divonis tiga tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI.
Pengajuan Kasasi nya di Mahkamah Agung juga ditolak.(*)
5 Arti Mimpi Tersesat di Gunung Memang Buruk, Bakal Kehilangan Kendali sampai Ketidakpastian Hubungan
Source | : | Kompas.com,tribun batam |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |