Dan jika ada RT yang tak memenuhi batas minimal tersebut juga tak akan dikenai sanksi.
"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.
"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.
Namun ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.
BACA : Pura-Pura Bego, Jessica Iskandar Ngaku Cuma Teman Baik Richard Kyle!
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berkop surat Kelurahan Cilandak Barat beredar di media sosial.
Halooo @OmbudsmanRI137, Surat Edaran dari Kelurahan Cilandak Barat ini timbul kesan Pemaksaan atas pungut Dana Bazis Ramadhan sebesar Rp1jt dan ditambah Rp1jt jika map Program Bazis Ramadhan HILANG..
Apa kira2 yg harus Warga lakukan? pic.twitter.com/PVoXXDgjZB
— Remington Steele (@mochamadarip) June 2, 2018
Surat yang dibuat pada 24 Mei itu berisi permintaan oleh pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis, map Ramadhan kepada warga dengan angka minimal Rp 1 juta dan ancaman denda Rp 1 juta bagi yang menghilangkan map tersebut.
Permintaan itu untuk menindaklanjuti seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.
Dalam surat itu, pihak kelurahan meminta agar pihak RT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikumpulkan paling lambat pada 25 Juli 2018. Surat itu ditandatangani oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan dengan stempel dari pihak Kelurahan Cilandak Barat.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |