Usai sidang dan jalan memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio yang ditanya oleh awak media termasuk Grid.ID mengenai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum itu hanya diam dan menghela napas panjang.
(Baca Juga Alis Ayu Ting Ting Bikin Netizen Heran Saat Foto Bareng Jessica Iskandar)
Seperti yang diketahui Tio diringkus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Ampera I Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017 karena narkotika.
Dikabarkan, Tio telah mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu.
Jaksa penuntut umum pun menjabarkan kembali barang bukti yang didapat dari penangkapan Tio pada waktu itu.
(Baca Juga 4 Selebriti Ini Tetap Akur Walau Sudah Bercerai, wah Salut Banget!)
"1 buah kotak permen di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,40 gram."
"Satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram dan jumlah keseluruhan narkotika 0,6 gram bruto seperangkat alat konsumsi Narkotika sabu atau bong."
"Satu buah handphone berikut simcard dirampas dan dimusnahkan."
"Menyatakan terdakwa membayar denda perkara sebesar 5000 rupiah. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan dalam perkara ini dengan 4 Juni 2018, JPU," tutup Jaksa Penuntut Umum.(*)
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |