Nah, di balik WA menggugurkan kandungannya secara paksa ada campur tangan ibu kandungnya, AD.
Ibunya yang seorang janda mengaku panik dengan anaknya yang hamil.
Dia juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.
Maka dari itu, AD memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandung anaknya.
5. Awalnya ibu tak tahu hubungan anaknya
Awalnya, si ibu tidak tahu anaknya AR lah yang menghamili WA.
Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.
Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.
6. Pidana yang mengancam
Akibat insiden ini, masing-masing tersangaka akan terjerat pidana.
Untuk WA, terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |